KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan PKES bersifat terbuka dan sukarela.
2. Anggota PKES terdiri dari:
a. Anggota Biasa, adalah lembaga ekonomi syariah dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan praktek syariah, memiliki hak suara (voting right) dan membayar iuran.
b. Anggota Luar Biasa, adalah lembaga ekonomi syariah dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan praktek syariah, tidak memiliki hak suara (voting right) dan tidak wajib membayar iuran.
c. Anggota Pendiri, adalah penandatangan Piagam Pendirian PKES pada tanggal 14 (empat belas) Mei 2003 (dua ribu tiga).
3. Hal-hal lain sehubungan dengan keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


