Pertanyaan :
Assalamualaikum wr. wb. Pengasuh kontak tanya jawab yang terhormat, di dekat tempat saya ada koperasi syariah yang baru-baru ini beroperasi. Mohon dikoreksi oleh pengasuh jika salah, sepengetahuan saya, selama ini juga sudah terlebih dahulu beroperasi BMT, Baitul Mal wat Tamwil. Pertanyaannya, apa ada bedanya antara koperasi syariah dan BMT? Atau keduanya merupakan lembaga yang sama? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamualaikum wr. wb.
Wahyu Hidayat-Bogor
hidayat_w(at)yahoo.com
Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Sahabat Wahyu yang budiman, sebelumnya pengasuh mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diajukan ke kontak tanya jawab ekonomi syariah PKES. Jawaban ini, sekaligus menjawab pertanyaan lainnya yang intinya sama mempertanyakan tentang eksistensi koperasi syariah dan BMT.
Memang betul, apa yang diungkapkan oleh Sahabat Wahyu, bahwa saat ini sudah ada lembaga koperasi syariah yang beroperasi di masyarakat. Tepatnya, biasa disebut dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Keberadaan koperasi syariah termasuk masih baru, jika dibandingkan dengan eksistensi BMT. Karena keberadaan BMT relatif sudah lama, hampir bersamaan dengan adanya bank syariah. Bahkan, ada yang berpendapat, BMT mengawali kelahiran bank syariah.
Fenomena BMT dan koperasi syariah merupakan bagian dari model lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Keduanya, memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat menengah ke bawah, yaitu dengan memberikan pembiayaan pada skala mikro (kecil). Permasalahan yang terjadi di BMT saat ini, terletak pada legalitas hukumnya. Realita yang terjadi selama ini, legalitas eksistensi BMT belum mempunyai payung hukum yang jelas. Rancangan Undang-Undang LKMS yang selama ini dapat diharapkan untuk menjadi payung hukum BMT belum juga ada kejelasannya. Jika RUU LKMS sudah disahkan, maka keberadaan BMT dapat dicantolkan di UU LKMS.
Melihat kondisi seperti di atas, agar BMT tidak dianggap sebagai lembaga keuangan yang ilegal (gelap), akhirnya beberapa BMT beroperasi dengan berbadan hukum koperasi, yaitu dengan cara mendaftarkan operasionalnya ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kotamadya. Dalam hal ini, dapat disebut “bajunya” koperasi sedang “tubuhnya” BMT.
Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KJKS tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Selain itu, dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pada pasal 25 ditegaskan bahwa operasional KJKS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KJKS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.
Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KJKS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KJKS. Dalam hal ini, KJKS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Adanya koperasi syariah (KJKS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
Sahabat Wahyu yang budiman, demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan mengenai ekonomi syariah, khususnya yang berkaitan dengan koperasi syariah. Wallahu ‘alam bis showab. [hsn]






