pusat komunikasi ekonomi syariah

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Lks Perbankan Syariah Akad yang Mengacu pada Konsep Bagi Hasil

Akad yang Mengacu pada Konsep Bagi Hasil

E-mail Print PDF

Pertanyaan : Assalamualaikum wr. wb. Mohon informasi tentang akad-akad yang biasa digunakan oleh bank syariah yang mengacu pada prinsip bagi hasil? Karena selama ini saya medapatkan penjelasan bahwasanya operasional bank syariah didasarkan atas prinsip bagi hasil. Wa
Jawab :

Wa'alaikum salam. Sahabat Zahratusani yang dirahmati Allah Swt. Tulisan ini sekaligus merupakan kelanjutan jawaban atas pertanyaan sahabat Sarifah tentang akad yang membangun transaksi bank syariah. Tulisan yang lalu menjelaskan tentang model akad yang mengacu pada prinsip jual-beli (al-ba’i). Pada kesempatan ini akan dijelaskan model akad yang mengacu pada konsep bagi hasil yang biasa digunakan oleh perbankan syariah.

Akad yang mengacu pada prinsip bagi hasil berdasarkan pada kaedah profit and loss sharing system, yaitu prinsip berbagi atas keuntungan dan kerugian dalam usaha. Transaksi bank syariah yang mengacu pada prinsip bagi hasil ada dua macam, yaitu bentuk transaksi yang menggunakan model mudharabah dan bentuk transaksi yang menggunakan model musyarakah.

Model mudharabah merupakan bentuk transaksi kerja sama antara dua pihak atau lebih yang mengharuskan adanya: (i) shahibul mal, adalah pemilik modal yang memberikan modalnya untuk diserahkan kepada mudharib (pekerja) agar diinvestasikan untuk memperoleh keuntungan. (ii) mudharib, adalah pekerja yang melakukan usaha dengan memanfaatkan modal yang diberikan oleh shahibul mal. (iii) mal, adalah modal yang berasal dari pihak shahibul mal. Modal dalam hal ini, 100% ditanggung oleh pihak shahibul mal. Sedang pihak mudharib hanya bermodalkan pengalaman dan keahlian dalam usaha maupun investasi.

Pelaksanaan operasional dalam perbankan syariah diwujudkan dengan model kerjasama antara pihak bank dengan nasabah, dimana pihak bank syariah sebagai shahibul mal sedang nasabah yang mendapatkan pembiayaan selaku mudharib yang berfungsi mengelola modal untuk diinvestasikan. Keuntungan yang diperoleh oleh pihak mudharib nantinya akan dibagi dengan pihak shahibul mal, begitu pula dengan risiko jika investasi-nya mengalami kerugian. Porsi bagi hasil didasarkan pada nisbah yang disepakati antara pihak shahibul mal dan mudharib. Jika nisbah bagi hasilnya disepakati 75%:25%, bisa jadi mempunyai pengertian 75% untuk mudharib dan 25% untuk shahibul mal. Atau sebaliknya, 25% untuk shahibul mal dan 75% untuk mudharib.

Adapun model musyarakah merupakan bentuk transaksi kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam penyertaan modal usaha untuk kegiatan investasi yang diprediksikan akan memperoleh keuntungan. Dalam kegiatan operasional perbankan syariah model musyarakah dapat diwujudkan dengan penyertaan modal antara pihak bank syariah dan nasabah untuk sama-sama bertanggung jawab dalam mengerjakan sebuah investasi. Risiko model investasi musyarakah ditanggung bersama antara pihak yang melakukan kerja sama. Nisbah bagi hasil ditentukan sesuai kesepakatan antara pihak yang menyertakan modal. Bisa jadi pembagian penyertaan modal antara pihak bank syariah dan nasabah atas dasar 50%:50%. Artinya, 50% berasal dari pihak bank syariah dan 50% berasal dari nasabah.

Demikian penjelasan tentang model akad yang mengacu pada konsep bagi hasil yang biasa dilaksanakan oleh bank syariah. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi penanya yang budiman dan menjadi tambahan wawasan tentang ekonomi syariah. Wallahu ‘alam bis showab.