Pertanyaan : Assalamualaikum wr. wb. Saya sudah membaca perbedaan lembaga syariah dan konvensional pada salah satu harian di kota Batam, kali ini saya ingin sekali mengetahui hubungan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah. Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb. Is
Jawab :
Syukron jazilan, atas tanggapannya. Semoga rahmah dan inayah Allah Swt selalu diberikan kepada Sahabat Ischurnia. Pertanyaan Anda tentang hubungan antara bank konvensional dan bank syariah dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Sistem perbankan di Indonesia saat ini mengenal dual banking system, yaitu mengenal adanya dua model sistem perbankan yang beroperasi di Indonesia. Pertama, sistem perbankan yang menggunakan instrumen bunga (interest) sebagai alat utama dalam menggerakan kegiatan transaksi perbankan. Model perbankan ini disebut dengan bank konvensional. Kedua, sistem perbankan yang tidak menggunakan bunga sebagai instrumen operasionalnya, tetapi memakai konsep bagi hasil. Pada awalnya, model bank semacam ini ada yang menyebut dengan bank tanpa bunga atau bank dengan bunga nol persen (0%), tetapi pada perkembangan selanjutnya bank dengan corak operasional seperti ini meneguhkan jati dirinya sebagai bank syariah. Dalam hal ini, bank syariah juga dapat difahami sebagai model bank yang operasionalnya disesuaikan dengan ketentuan (norm) yang ada dalam Islam, baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Secara legalitas, otoritas tertinggi moneter Indonesia, Bank Indonesia (BI), telah memberikan kesempatan yang sama antara bank konvensional dan bank syariah untuk tumbuh dan berkembang di dunia perbankan Indonesia. Saat ini, pangsa pasar terbesar perbankan Indonesia masih dikuasai oleh bank konvensional, bank syariah hanya mengambil bagian kecil dari pangsa pasar tersebut. Fenomena ini tidak terlepas dari aspek waktu munculnya kedua model bank tersebut. Kalau melihat eksistensi bank konvensional keberadaanya sudah ada sejak lama, semenjak puluhan tahun sebelum adanya bank syariah. Sedang bank syariah di Indonesia baru muncul kurang lebih 15 tahun yang silam, yaitu dengan ditandai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dari segi waktu ini, bank syariah termasuk pendatang baru (new comer) dalam belantara bisnis perbankan di Indonesia. Maka, tidak salah jika pangsa pasar bank syariah masih kecil dibanding dengan bank konvensional yang perkembanganya sudah mengakar dan meng-gurita.
Secara operasional hubungan yang terjalin antara bank syariah dengan bank konvensional tidak dapat bertemu dalam suatu kegiatan, karena wilayah operasionalnya sudah berbeda. Ibarat rel kereta api yang selalu bergandeng bersamaan tapi tidak akan dapat bertemu pada satu tempat. Bank syariah tidak dibenarkan menempatkan dananya pada bank konvensional. Sebagai jalan keluarnya bank syariah diberi wewenang untuk menempatkan dananya pada bank syariah yang lain melalui instrumen sertifikat IMA (Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah). Jika terjadi penempatan dana bank syariah di bank konvensional sama halnya dengan “memasak” masakan yang telah tercampuri dengan barang yang haram.
Menyikapi hal ini, perbankan konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS), semisal BNI Syariah atau BRI Syariah, harus betul-betul ketat membedakan antara transaksi yang dilakukan secara syariah dan transaksi yang dilakukan secara konvensional. Ibarat satu rumah dengan dua dapur. Satu dapur untuk “memasak” (baca: mengelola) transaksi yang syariah, dan satu dapur lagi untuk “memasak” transaksi yang konvensional. Di sinilah, tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada tiap bank syariah untuk melakukan pengawasan pada produk dan operasional yang dijalankan oleh bank syariah.
Demikian tanggapan sekaligus jawaban dari kami. Semoga memberikan tambahan manfaat bagi Sahabat Ischurnia dan menambah tali silaturahim kita. Wallahu ‘alam bis showab






