pkes merupakan lembaga nirlaba yang berbadan hukum "Perhimpunan", sesuai akte yang di sahkan oleh notaris Sutjipto. Anggota pkes berupa lembaga-lembaga yang yang berkecimpung langsung dalam industri ekonomi syariah, baik lembaga keuangan syariah, lembaga non keuangan syariah atau lembaga pendukung lainnya.



Profil


