pusat komunikasi ekonomi syariah

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Umum Akademisi dan Perguruan Tinggi MLM/Network Marketing

MLM/Network Marketing

E-mail Print PDF

Pertanyaan : Assalamu'alaikum Saya seorang pelajar, mau bertanya tentang bisnis yang berbasis MLM. apa pandangan Islam tentang MLM? bagaimana kehalalannya? tolong dijawab selengkapnya! Jazakallah khairan katsira wassalamualaikum.wr.wb
Jawab :

Sahabat Dhimas yang dirahmati Allah Swt. Multi Level Marketing (MLM) termasuk hal yang tidak asing dalam kegiatan pemasaran saat ini. Banyak perusahaan yang memasarkan produknya melalui sistem ini.

Sekilas dapat kami jelaskan mengenai sebagian operasional MLM yang mengenal istilah up line dan down line. Up line merupakan kelompok tingkat atas yang mempunyai kewajiban mencari anggota di bawahnya untuk menjadi bagian dalam kegiatan pemasaran. Sedangkan down line menjadi bawahan up line yang bertugas mencari orang lain untuk menjadi anggota baru dalam proses marketing. Seseorang yang sudah pada posisi up line mempunyai hak untuk menerima bonus dalam bentuk fee dari apa yang sudah mereka kerjakan selama ini. Sehingga mereka yang sudah mencapai tingkat up line dengan berdiam diri tanpa bekerja lagi sudan memperoleh income dari bonus yang diterima.

Kondisi di atas menyiratkan adanya bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh pihak up line pada pihak down line. Hal ini dikarenakan pihak up line sebagai pihak yang menerima pasive income, yang dengan tanpa bekerja dapat memperoleh penghasilan karena mendapat bonus yang diberikan oleh pihak down line. Dalam tinjauan syar’i, realita ini sudah tidak sesuai lagi dengan ajaran Islam serta telah bertentangan dengan semangat yang ada dalam prinsip dasar ekonomi Islam yang menjunjung tinggi nilai kerja dan produktivitas.

Prof MA Choudhury dalam bukunya Constributions to Islamic Economic Theory menjelaskan bahwa nilai kerja dan produktifitas menjadi satu hal yang penting dalam kajian ekonomi Islam. Umat Islam tidak boleh berpangku tangan dengan berdiam diri mengharap penghasilan yang dilakukan oleh saudaranya yang lain. Dalam konteks ini, apa yang dilakukan oleh up line pada down line dalam kegiatan MLM sudah tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Adapun tanggapan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai masalah ini belum sampai mengeluarkan fatwa tentang model multi level marketing (MLM) yang sesuai syariah. DSN-MUI saat ini baru melakukan sertifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan model MLM. Diantara perusahaan yang dapat sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Ahad Net.

Sebagian orang melihat praktek MLM mengadopsi strategi dakwah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dengan menggunakan cara berjenjang dan bertingkat. Awalnya, Rasulullah Saw berdakwa tentang Islam kepada keluarga dan pihak kerabat dekatnya yang kemudian diteruskan kepada level masyarakat luas. “Produk yang dipasarkan” Rosulullah Saw dalam hal ini ajaran Islam itu sendiri. Islam dapat diterima oleh masyarakat luas dengan menggunakan pendekatan yang haq dan kearifan dari yang jumlahnya “kecil” menjadi kelompok umat yang berjumlah besar.

Dalam masalah ini, memang perlu pengkajian secara mendalam tentang bisnis MLM karena di dalamnya masih mengandung unsur yang belum jelas (gharar). Termasuk masalah akad yang digunakannya juga masih belum jelas. Jika menggunakan akad jual-beli (al-ba’i) perlu terpenuhinya syarat dan rukun jual-beli pada kegiatan MLM. Termasuk dalam rukun jual-beli harus terpenuhi adanya unsur: penjual (al-baa’i), pembeli (al-musytary), dan barang yang diperjual-belikan (al-mabi’).

Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dalam masalah ini merekomendasikan kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar segera menggelar acara sarasehaan ulama yang khusus membahas masalah multi level marketing (MLM) dalam perspektif syariah sehingga dihasilkan kejelasan status hukumnya. Semoga jawaban ini memberikan tambahan manfaat bagi Sahabat Dhimas. Wallahu ‘alam bis showab